Berikut adalah syarat dan ketentuan layanan jasa pengacara di Indonesia, www.pengacaraid.com:
- Kelayakan Hukum: Pihak Jasa Pengacara menjamin kelayakan hukum dalam menjalankan tugas-tugasnya, termasuk melindungi hak-hak klien serta menjalankan praktik hukum sesuai dengan etika dan peraturan hukum yang berlaku.
- Informasi Klien: Pengacara menjamin kerahasiaan informasi klien dan tidak akan membeberkan informasi klien kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari klien.
- Pelayanan: Pengacara akan memberikan pelayanan terbaik yang dapat membantu klien memperoleh hak-haknya secara adil dan profesional.
- Biaya: Biaya jasa pengacara akan disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak dan dijelaskan secara terperinci, serta tidak akan mengejutkan klien di akhir proses.
- Penyelesaian Sengketa: Apabila terjadi sengketa antara klien dan Jasa Pengacara, kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara baik-baik, namun apabila tidak berhasil, penyelesaian sengketa akan diambil melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pemberitahuan Perubahan Syarat dan Ketentuan: Pihak Jasa Pengacara akan memberitahukan klien apabila terjadi perubahan syarat dan ketentuan dalam layanan, sehingga klien dapat menentukan keputusan dengan tepat.
- Tanggung Jawab: Pihak Jasa Pengacara bertanggung jawab atas tindakan dan kinerjanya, termasuk kesalahan dalam penyampaian informasi atau kesalahan dalam tindakan yang dapat merugikan klien.
- Pengakhiran Kontrak: Klien dapat mengakhiri kontrak dengan pihak Jasa Pengacara kapan saja, namun tetap berkewajiban membayar biaya yang telah disepakati sesuai dengan layanan yang telah diberikan.
- Hukum yang Berlaku: Syarat dan ketentuan ini tunduk pada hukum dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Kesepakatan: Dengan menggunakan layanan Jasa Pengacara, klien dianggap telah memahami dan menyetujui semua syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs web atau kontrak layanan yang dibuat secara tertulis.